TENTANG KONSUIL



SEJARAH SINGKAT

Berupaya memenuhi keselamatan dan keamanan dari bahaya yang ditimbulkan oleh listrik. Berbagai persiapan dan langkah konkrit telah dibuat dalam mengupayakan keberadaan KONSUIL. Diantaranya mempersiapkan aturan dan landasan hukumnya, personil yang siap beroperasi, serta program - program yang akan dikembangkan.Sejak jaman Belanda, Pemeriksaan Instalasi Listrik di Indonesia dilakukan oleh Pihak Pusat Listrik Negara (PLN). Konsumen menghubungi PLN untuk memasang instalasi listrik di rumah. Setelah itu konsumen meminta daya listrik ke PLN dan kemudian PLN mengirim tim untuk memeriksa instalasi listrik, sebelum masuk jaringan PLN. Selama bertahun tahun situasi seperti ini terus terjadi. Sampai tahun 1980 pertumbuhan PLN sangat pesat dan cepat. Dalam setahun PLN mesti menangani sambungan baru sekitar 2,5 juta. Keadaan ini memang merepotkan yang mengakibatkan pemeriksaan instalasi listrik tidak tertangani  oleh PLN.  Setelah tahun 1980 terjadi perubahan dalam pemeriksaan instalasi listrik. Pihak PLN akhirnya menyerahkan penanganan pemeriksaan instalasi listrik ke kontraktor atau instalatir. Setiap konsumen baru yang ingin meminta sambungan listrik, terutama untuk rumah - rumah instalasinya dipasang oleh kontraktor. Namun tahun demi tahun mulai terjadi permasalahan dalam pemasangan instalasi listrik yang dilakukan para instalatir, tidak sesuai dengan standar nasional dan peraturan yang berlaku. Keadaan seperti ini yang dirasakan oleh pemerintah pada tahun 2000 an. Sehingga saat dikeluarkan UU Kelistrikan No. 20 Tahun 2002, disebutkan bahwa pemeriksaan instalasi listrik harus dilakukan oleh lembaga independen.Oleh karena UU Ketenagalistrikan No. 20 tahun 2002 itu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga berlaku lagi undang undang yang lama, sebagai pengganti, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2005 yang mengharuskan instalasi listrik di rumah yang akan disambung ke PLN harus diperiksa oleh lembaga independen.Pada Desember 2002 dicetuskanlah ide untuk membentuk KONSUIL sebagai lembaga independen untuk menangani pemeriksaan instalasi listrik dari rumah ke rumah dan sesuai standar nasional.
Legalitas KONSUIL dimulai dari deklarasi yang ditandatangani para stakeholder di lingkungan PLN tanggal 25 Maret 2003, dan terdiri dari 4 unsur yaitu Unsur Penyedia Tenaga Listrik (diwakili Direktur Utama PT PLN Persero, Ir. Eddie Widiono Suwondho, MSc), Unsur Kontraktor Listrik (diwakili Ketua Umum DPP AKLI Ir. Moeljadi Oetji), unsur Produsen Peralatan dan Pemanfaat Listrik (diwakili FKIPTL Ir. Tjahja Eddy) dan unsur konsumen listrik (diwakili K3LI, Ir. Dwi Suksmono Hadhi, MT) serta disaksikan oleh menteri ESDM, Ir. Purnomo Yusgiantoro 




VISI


Menjadi Pemeriksa Instalasi Listrik yang independen, jujur, profesionalisme dan dapat mencapai keselamatan manusia dan harta benda dari bahaya instalasi listrik.”




MISI
  1. Melindungi keselamatan manusia, harta benda dan instalasi listrik terhadap bahaya yang timbul karena listrik.
  2. Menyelenggarakan pemeriksaan dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi bagi Instalasi listrik yang telah memenuhi standar instalasi yang berlaku.
  3. Dalam melaksanakan kegiatannya bersifat nirlaba, mandiri dan tidak berpihak.
  4. Memberi bimbingan teknis instalasi kepada pengguna listrik. 

KODE ETIK KONSUIL
Kami mengembangkan nilai-nilai kode etik yang menjadi budaya dalam keseharian diantaranya :
  1. Bekerja taat pada peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada standar instalasi tenaga listrik
  2. Bekerja dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya .
  3. Professional, mandiri, tidak berpihak (independen), memiliki integritas dan terpercaya dalam melaksanakan pemeriksaan instalasi dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi
  4. Menjaga kehormatan korsa seluruh jajaran KONSUIL
 

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar