SEJARAH
SINGKAT
Berupaya memenuhi keselamatan dan
keamanan dari bahaya yang ditimbulkan oleh listrik. Berbagai persiapan dan
langkah konkrit telah dibuat dalam mengupayakan keberadaan KONSUIL. Diantaranya
mempersiapkan aturan dan landasan hukumnya, personil yang siap beroperasi,
serta program - program yang akan dikembangkan.Sejak jaman Belanda, Pemeriksaan
Instalasi Listrik di Indonesia dilakukan oleh Pihak Pusat Listrik Negara (PLN).
Konsumen menghubungi PLN untuk memasang
instalasi listrik di rumah. Setelah itu konsumen meminta daya listrik ke PLN
dan kemudian PLN mengirim tim untuk memeriksa instalasi listrik, sebelum masuk
jaringan PLN. Selama bertahun tahun situasi seperti ini terus terjadi. Sampai
tahun 1980 pertumbuhan PLN sangat pesat dan cepat. Dalam setahun PLN mesti
menangani sambungan baru sekitar 2,5 juta. Keadaan ini memang merepotkan yang
mengakibatkan pemeriksaan instalasi listrik tidak tertangani oleh PLN.
Setelah tahun 1980 terjadi perubahan dalam pemeriksaan instalasi
listrik. Pihak PLN akhirnya menyerahkan penanganan pemeriksaan instalasi
listrik ke kontraktor atau instalatir. Setiap konsumen baru yang ingin meminta
sambungan listrik, terutama untuk rumah - rumah instalasinya dipasang oleh
kontraktor. Namun tahun demi tahun mulai terjadi permasalahan dalam pemasangan
instalasi listrik yang dilakukan para instalatir, tidak sesuai dengan standar
nasional dan peraturan yang berlaku. Keadaan seperti ini yang dirasakan oleh
pemerintah pada tahun 2000 an. Sehingga saat dikeluarkan UU Kelistrikan No. 20 Tahun 2002,
disebutkan bahwa pemeriksaan instalasi listrik harus dilakukan oleh lembaga
independen.Oleh karena UU Ketenagalistrikan No. 20 tahun 2002 itu dicabut oleh
Mahkamah Konstitusi, sehingga berlaku lagi undang undang yang lama, sebagai
pengganti, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2005 yang mengharuskan
instalasi listrik di rumah yang akan disambung ke PLN harus diperiksa oleh
lembaga independen.Pada Desember 2002 dicetuskanlah ide untuk membentuk KONSUIL
sebagai lembaga independen untuk menangani pemeriksaan instalasi listrik dari
rumah ke rumah dan sesuai standar nasional.
Legalitas KONSUIL dimulai dari
deklarasi yang ditandatangani para stakeholder di lingkungan PLN tanggal 25
Maret 2003, dan terdiri dari 4 unsur yaitu Unsur Penyedia Tenaga Listrik
(diwakili Direktur Utama PT PLN Persero, Ir. Eddie Widiono Suwondho, MSc),
Unsur Kontraktor Listrik (diwakili Ketua Umum DPP AKLI Ir. Moeljadi Oetji),
unsur Produsen Peralatan dan Pemanfaat Listrik (diwakili FKIPTL Ir. Tjahja
Eddy) dan unsur konsumen listrik (diwakili K3LI, Ir. Dwi Suksmono Hadhi, MT)
serta disaksikan oleh menteri ESDM, Ir. Purnomo Yusgiantoro
VISI
VISI
“Menjadi Pemeriksa
Instalasi Listrik yang independen, jujur, profesionalisme dan dapat mencapai keselamatan
manusia dan harta benda dari bahaya instalasi listrik.”
MISI
- Melindungi keselamatan manusia, harta benda dan instalasi listrik terhadap bahaya yang timbul karena listrik.
- Menyelenggarakan pemeriksaan dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi bagi Instalasi listrik yang telah memenuhi standar instalasi yang berlaku.
- Dalam melaksanakan kegiatannya bersifat nirlaba, mandiri dan tidak berpihak.
- Memberi bimbingan teknis instalasi kepada pengguna listrik.
KODE ETIK KONSUIL
Kami mengembangkan nilai-nilai kode etik yang menjadi
budaya dalam keseharian diantaranya :
- Bekerja taat pada peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada standar instalasi tenaga listrik
- Bekerja dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya .
- Professional, mandiri, tidak berpihak (independen), memiliki integritas dan terpercaya dalam melaksanakan pemeriksaan instalasi dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi
- Menjaga kehormatan korsa seluruh jajaran KONSUIL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar